Bedah "Keputusan Mendes PDTT RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Panduan Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat Desa"
![]() |
TBM menggunakan teknologi self-service, seperti mesin peminjaman dan pengembalian otomatis, yang memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi sendiri tanpa bantuan staf. |
Penggunaan Teknologi Informasi dalam Meningkatkan Akses dan Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat Desa,
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Panduan Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat Desa merupakan langkah penting dalam pembudayaan kegemaran membaca di masyarakat desa. Dalam era digital seperti saat ini, penggunaan Teknologi Informasi (TI) dapat memainkan peran kunci dalam meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi pengelolaan taman bacaan masyarakat desa.
Salah satu aspek penting yang dapat ditingkatkan melalui TI adalah aksesibilitas informasi. Dengan adanya teknologi seperti internet, masyarakat desa dapat lebih mudah mengakses berbagai informasi dan sumber bacaan secara online. Hal ini dapat membantu memperluas cakupan bahan bacaan yang tersedia di taman bacaan masyarakat desa, sehingga masyarakat dapat menikmati beragam jenis buku dan materi bacaan tanpa terbatas oleh keterbatasan fisik.
Selain itu, TI juga dapat digunakan untuk mempermudah pengelolaan taman bacaan masyarakat desa. Dengan adopsi sistem informasi manajemen yang tepat, pengelolaan inventaris buku, peminjaman, dan kegiatan-kegiatan lainnya dapat dilakukan secara lebih efisien dan terstruktur. Penggunaan aplikasi atau platform khusus juga dapat membantu dalam memantau dan mengevaluasi kinerja taman bacaan, serta memfasilitasi interaksi antara pengelola dan pengunjung taman bacaan.
Selain itu, pemanfaatan TI juga dapat memperkuat upaya promosi dan sosialisasi mengenai taman bacaan masyarakat desa. Melalui media sosial, website, atau aplikasi khusus, informasi mengenai kegiatan, koleksi buku terbaru, dan program-program menarik dari taman bacaan dapat lebih mudah disebarkan ke masyarakat luas. Hal ini dapat membantu meningkatkan minat membaca dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan taman bacaan.
Dengan demikian, Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Panduan Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat Desa memberikan landasan yang kuat untuk memanfaatkan Teknologi Informasi secara optimal dalam upaya meningkatkan akses dan pengelolaan taman bacaan masyarakat desa. Dengan sinergi antara tradisi membaca dan inovasi TI, diharapkan taman bacaan masyarakat desa dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat desa dalam memperkaya pengetahuan dan budaya literasi.
Dengan semangat ini, mari kita terus dukung dan implementasikan penggunaan Teknologi Informasi dalam pengelolaan taman bacaan masyarakat desa demi menciptakan masyarakat yang gemar membaca dan berpengetahuan luas.
Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Panduan Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat Desa, BACA DISINI
Oleh; Yusron Humonggio.
