Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah menyoroti ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu yang gagal memahami dan menerapkan regulasi dengan tepat. Ketidaktelitian dalam menjalankan prosedur tidak hanya menimbulkan ketidakpastian politik, tetapi juga berpotensi merugikan negara secara finansial. Sebagai contoh, pemungutan suara ulang (PSU) yang harus dilakukan akibat keteledoran tersebut memaksa negara untuk mengucurkan anggaran yang sangat besar. Pemborosan ini seharusnya bisa dihindari jika penyelenggara lebih teliti dan profesional dalam menjalankan tugas mereka.
Kesalahan prosedural semacam ini menggambarkan betapa pentingnya literasi yang memadai di kalangan penyelenggara pemilu. Literasi yang dimaksud bukan hanya sekadar kemampuan membaca teks hukum, tetapi juga pemahaman yang mendalam tentang bagaimana regulasi harus diterapkan dalam konteks yang tepat. Tanpa pemahaman yang baik, penyelenggara pemilu bisa terjebak dalam kesalahan administratif yang berujung pada sengketa hukum dan, pada akhirnya, pemborosan anggaran negara. Di sisi lain, literasi digital yang kuat juga menjadi sangat penting, mengingat teknologi memainkan peran utama dalam pengelolaan data pemilih dan perhitungan suara.
Oleh karena itu, peningkatan literasi penyelenggara pemilu harus menjadi prioritas utama. Pelatihan berkelanjutan, akses terhadap sumber hukum yang jelas, serta pendampingan dari para ahli hukum dapat memperkuat pemahaman mereka terhadap regulasi yang berlaku. Lebih jauh lagi, transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan pemilu harus dijaga agar kesalahan yang dapat berujung pada pemungutan suara ulang atau pemborosan anggaran bisa diminimalkan. Dengan peningkatan literasi yang memadai, penyelenggara pemilu akan dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih efisien, menghindari pemborosan, dan memastikan demokrasi berjalan dengan lebih baik dan berintegritas.
Yusron Humonggio
Penulis adalah Pegiat Literasi