Langsung ke konten utama

MENELAAH PERAN KOMITE SEKOLAH DAN ORANG TUA DALAM EKSTRAKURIKULER BERDASARKAN PERMENDIKDASMEN NO 13 TAHUN 2025


Pendidikan adalah investasi jangka panjang sebuah bangsa. Untuk memastikan investasi ini membuahkan hasil optimal, diperlukan kolaborasi berbagai pihak, tidak hanya institusi sekolah semata. Dalam konteks sistem pendidikan Indonesia, peran para pemangku kepentingan (stakeholder) menjadi krusial. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 yang mengubah Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 secara eksplisit menegaskan dan memperkuat peran ini, khususnya bagi Komite Sekolah/Madrasah dan Orang Tua dalam mendukung program Ekstrakurikuler.

Lantas, mengapa penguatan peran stakeholder ini begitu penting? Mari kita bedah beberapa alasannya.

1. Ekstrakurikuler yang Lebih Berkualitas dan Relevan

Program ekstrakurikuler sejatinya adalah wahana pengembangan minat, bakat, potensi, dan karakter peserta didik di luar kegiatan intrakurikuler. Namun, seringkali pelaksanaannya dihadapkan pada keterbatasan sumber daya atau kurangnya relevansi dengan kebutuhan siswa. Dengan penguatan peran Komite Sekolah/Madrasah dan Orang Tua, potensi ini dapat dioptimalkan:

·       Identifikasi Kebutuhan: Orang tua dan komite sekolah, sebagai pihak yang paling dekat dengan realitas kebutuhan dan aspirasi siswa, dapat memberikan masukan berharga mengenai jenis ekstrakurikuler yang diinginkan atau diperlukan.

·       Penyediaan Sumber Daya: Komite Sekolah/Madrasah dapat membantu menggalang dukungan finansial, mencari pembina ahli dari komunitas, atau bahkan memfasilitasi penggunaan sarana dan prasarana di luar sekolah untuk menunjang kegiatan ekstrakurikuler. Keterlibatan orang tua juga berarti dukungan moril dan material yang lebih kuat.

·       Diversifikasi Program: Dengan partisipasi aktif ini, sekolah dapat menawarkan ragam ekstrakurikuler yang lebih bervariasi dan inovatif, melampaui batasan internal sekolah.

2. Membangun Ekosistem Pendidikan yang Holistik dan Utuh

Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Ketika Komite Sekolah/Madrasah dan Orang Tua terlibat aktif, mereka tidak hanya menjadi penonton, melainkan subjek yang ikut membentuk lingkungan belajar. Ini menciptakan ekosistem pendidikan yang holistik, di mana rumah, sekolah, dan masyarakat saling mendukung dalam perkembangan anak.

·       Sinergi Peran: Orang tua dapat melanjutkan pembiasaan positif di rumah dari nilai-nilai yang ditanamkan di ekstrakurikuler, sementara komite sekolah dapat menjembatani kebutuhan sekolah dengan potensi yang ada di masyarakat.

·       Peningkatan Keberhasilan Peserta Didik: Ketika semua pihak bekerja sama, peserta didik akan merasakan dukungan penuh, yang dapat meningkatkan motivasi, rasa percaya diri, dan pada akhirnya, keberhasilan mereka dalam berbagai aspek.

3. Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi

Keterlibatan stakeholder juga berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang positif. Komite Sekolah/Madrasah, dengan fungsinya memberikan saran dan kontrol, dapat memastikan bahwa program ekstrakurikuler dikelola secara transparan dan akuntabel.

·       Pengawasan Partisipatif: Komite dapat memantau penggunaan dana, kualitas pembina, hingga dampak program terhadap peserta didik, memastikan bahwa setiap kegiatan benar-benar bermanfaat.

·       Kepercayaan Publik: Ketika masyarakat (melalui orang tua dan komite sekolah) merasa dilibatkan dan memiliki suara, kepercayaan terhadap institusi pendidikan akan meningkat.

4. Merefleksikan Mandat Pendidikan Nasional

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sendiri mengamanatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Penguatan peran Komite Sekolah/Madrasah dan Orang Tua dalam Permen terbaru ini adalah perwujudan konkret dari mandat tersebut. Ini menunjukkan bahwa pemerintah menyadari pentingnya kolaborasi multisudut untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang bermutu.

5. Adaptasi Terhadap Perubahan dan Tantangan

Dunia terus berubah, dan pendidikan harus mampu beradaptasi. Dengan adanya masukan dari stakeholder, sekolah dapat lebih responsif terhadap tren baru, tantangan, atau kebutuhan spesifik di lingkungannya. Misalnya, jika ada kebutuhan pengembangan bakat digital atau kewirausahaan di kalangan siswa, masukan dari orang tua atau komite dapat mendorong sekolah untuk membuka ekstrakurikuler yang relevan.

Kesimpulan

Penguatan peran Komite Sekolah/Madrasah dan Orang Tua, khususnya dalam konteks ekstrakurikuler, adalah langkah progresif dalam tata kelola pendidikan. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan strategi kunci untuk memastikan bahwa pendidikan tidak hanya menjadi tugas sekolah, tetapi menjadi tanggung jawab kolektif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Dengan kolaborasi yang solid, ekstrakurikuler dapat bertransformasi menjadi sarana yang jauh lebih efektif dalam mengembangkan potensi, bakat, dan karakter Pancasila peserta didik, mewujudkan generasi penerus yang lebih unggul dan siap menghadapi masa depan.

Oleh : Yusron Humonggio., M.Pd (Ketua Komite SMAN 1 Tibawa)


Postingan populer dari blog ini

INOVASI & KEUNIKAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH. Oleh Yusron Humonggio, M.Pd

link terkait Inovasi, kreativitas & keunikan Perpustakaan Sekolah  merupakan kewajiban sebagaimana  tertuang dalam komponen 7 Instrumen Areditasi Perpustakaan.  Perpustakaan sekolah, sebagai jantung pendidikan, harus menjadi panggung kreativitas dan pengetahuan bagi siswa. Untuk menjadikan perpustakaan tidak hanya tempat penyimpanan buku, tetapi juga pusat kegiatan yang dinamis, inovasi dan keunikan menjadi elemen krusial. Mereka tidak hanya memberikan warna pada ruang fisik perpustakaan, tetapi juga memupuk semangat pembelajaran dan eksplorasi bagi setiap penggunanya.  Inovasi dalam perpustakaan sekolah membuka pintu menuju dunia baru pembelajaran. Dengan penerapan teknologi terkini, seperti sistem manajemen perpustakaan online dan sumber daya digital, siswa dapat mengakses pengetahuan dengan lebih efisien. Ini juga memungkinkan perpustakaan untuk menjadi tempat di mana ide-ide baru berkembang, memicu keingintahuan dan imajinasi siswa. Keunikan perpustakaan seko...

Dari Literasi ke Aksi Ekonomi: Kolaborasi Koperasi Merah Putih dan Pustakawan Desa Datahu Melahirkan Wirausaha Berbadan Hukum

Ketika program  Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial  digaungkan oleh Perpustakaan Nasional, banyak yang memaknainya sebagai upaya meningkatkan minat baca masyarakat. Namun di Desa Datahu, Kabupaten Gorontalo, semangat inklusi sosial itu diterjemahkan secara lebih luas menjadi gerakan kolaboratif antara pustakawan dan koperasi untuk memperkuat literasi ekonomi masyarakat desa. Melalui kerja sama antara Koperasi Merah Putih Desa Datahu dan para pustakawan penggerak literasi, lahirlah inisiatif nyata yang mampu mengubah cara pandang masyarakat terhadap perpustakaan. Literasi tidak lagi dipahami sebagai kegiatan membaca buku semata, tetapi sebagai kekuatan untuk membaca peluang dan menulis masa depan ekonomi desa.   Dari Literasi ke Kewirausahaan Pendampingan literasi ekonomi yang dilakukan oleh Tim Literasi Koperasi bersama pustakawan telah melahirkan dua badan usaha berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) perora...

KETIKA SISWA MELOMPAT PAGAR, SEKOLAH SEDANG KEHILANGAN MAKNA

AUDIO DISKUSINYA SIMAK   DISINI Suatu hari, seorang siswa melompat pagar sekolah. Bukan untuk kabur dari tanggung jawab, tetapi untuk bermain biliar di kantin dekat sekolah. Di sudut lain, sekelompok siswa ribut di kelas. Mereka bukan berkelahi, melainkan merekam podcast dengan antusias. Di belakang sekolah, dua siswa asyik bermain catur secara sembunyi-sembunyi. Di ruang komputer, ada siswa yang sebenarnya mahir coding dan desain grafis, tetapi dilarang masuk karena “belum waktunya”. Sementara itu, sebagian siswa memilih nongkrong di kantin, bukan karena lapar, melainkan karena pelajaran di kelas tidak lagi menarik. Ini bukan cerita fiksi. Ini potret keseharian sekolah kita. Pertanyaannya: siapa yang sebenarnya bermasalah? Siswanya, atau sekolahnya? Membaca Perilaku Siswa sebagai Pesan Sering kali sekolah melihat perilaku siswa hanya dari kacamata disiplin: ·        Melompat pagar = pelanggaran ·        Ribut di...