REFLEKSI KEPALA SEKOLAH DALAM MEMAKNAI TALENTA MURID, "Berdasarkan Permendiknas Nomor 25 tahun 2025"
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025
Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid menegaskan bahwa satuan pendidikan bertanggung jawab mengidentifikasi, mengembangkan, dan mengapresiasi talenta murid secara terstruktur dan berkelanjutan. Talenta dalam regulasi ini dimaknai sebagai potensi murid yang mencakup kemampuan, minat, kreativitas, dan karakter, yang berkembang melalui proses belajar dan pengalaman pendidikan, bukan semata-mata melalui capaian kompetitif.
Sejalan dengan hal tersebut, sekolah perlu memandang perpustakaan sebagai bagian strategis dari ekosistem pengembangan talenta murid. Perpustakaan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif dan fleksibel, tempat murid dapat mengeksplorasi minat baca, mengembangkan kemampuan berpikir, serta mengekspresikan gagasan melalui berbagai bentuk karya. Aktivitas literasi yang berlangsung di perpustakaan menjadi sarana alami untuk mengenali dan menumbuhkan talenta murid secara berkelanjutan.
Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 juga mengarahkan sekolah untuk tidak memaknai talenta secara sempit sebagai keberhasilan meraih prestasi lomba. Pemahaman yang terbatas pada capaian juara berpotensi mengabaikan banyak potensi murid lainnya yang tumbuh melalui kebiasaan membaca, ketekunan belajar, kreativitas, dan kemampuan berkolaborasi. Dalam hal ini, perpustakaan yang aktif dan bermakna merupakan indikator bahwa sekolah memberi ruang yang adil bagi perkembangan talenta seluruh murid.
Bagi kepala sekolah, penguatan peran perpustakaan merupakan bagian dari kepemimpinan pendidikan dalam melaksanakan substansi Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025. Dengan menjadikan perpustakaan sebagai ruang eksplorasi, pembelajaran, dan apresiasi karya murid, sekolah tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga membangun budaya belajar yang mendukung tumbuhnya talenta murid secara utuh dan berkelanjutan.
Yusron Humonggio (PD-IPI Provinsi Gorontalo)
