Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah menyoroti ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu yang gagal memahami dan menerapkan regulasi dengan tepat. Ketidaktelitian dalam menjalankan prosedur tidak hanya menimbulkan ketidakpastian politik, tetapi juga berpotensi merugikan negara secara finansial. Sebagai contoh, pemungutan suara ulang (PSU) yang harus dilakukan akibat keteledoran tersebut memaksa negara untuk mengucurkan anggaran yang sangat besar. Pemborosan ini seharusnya bisa dihindari jika penyelenggara lebih teliti dan profesional dalam menjalankan tugas mereka. Kesalahan prosedural semacam ini menggambarkan betapa pentingnya literasi yang memadai di kalangan penyelenggara pemilu. Literasi yang dimaksud bukan hanya sekadar kemampuan membaca teks hukum, tetapi juga pemahaman yang mendalam tentang bagaimana regulasi harus diterapkan dalam konteks yang tepat. Tanpa pemahaman yang baik, penyelenggara pemilu bisa terjebak dala...