Langsung ke konten utama

Ketika Formalitas Mengalahkan Substansi: Menguji Nalar Hukum dalam Seleksi Perangkat Desa


Oleh: Yusron Humonggio

Pustakawan Ahli Universitas Muhammadiyah Gorontalo

Pembuka

Kadang, yang paling bising bukanlah yang paling benar.

Di tengah riuhnya suara, desakan, dan narasi yang saling bersahutan, kebenaran justru sering berdiri diam—menunggu untuk dibaca dengan kepala dingin, bukan sekadar didengar dengan emosi.

Dalam banyak peristiwa publik, kita menyaksikan bagaimana sesuatu yang telah melalui proses panjang dan terukur dapat dipersoalkan kembali hanya karena satu celah kecil dalam administrasi. Pertanyaannya sederhana, tetapi tidak ringan: apakah kekurangan administratif cukup untuk menggugurkan keseluruhan proses yang secara substansi telah berjalan benar?

Di titik inilah nalar hukum diuji—bukan oleh aturan semata, tetapi oleh cara kita memahaminya.

Pendahuluan

Saya bukan pakar hukum. Namun sebagai pustakawan ahli, saya terbiasa menelusuri, membaca, dan mengompilasi berbagai sumber ilmiah untuk menghadirkan pemahaman yang lebih jernih kepada masyarakat. Dalam kapasitas tersebut, tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai pendapat personal semata, melainkan sebagai hasil sintesis dari berbagai literatur hukum administrasi dan praktik peradilan di Indonesia.

Dari ruang sunyi dunia literasi itulah, sering kali kita justru dapat melihat persoalan publik dengan lebih jernih: membedakan mana yang sekadar formalitas, dan mana yang benar-benar menyentuh substansi keadilan.

Substansi dalam Bingkai Hukum Administrasi

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ditegaskan bahwa setiap tindakan pemerintahan harus berlandaskan prinsip:

kepastian hukum

kecermatan

proporsionalitas

akuntabilitas

Prinsip-prinsip ini menunjukkan bahwa suatu keputusan tidak hanya dinilai dari kelengkapan formalnya, tetapi juga dari substansi proses dan keadilan hasilnya.

Ketiadaan Surat Keputusan (SK), misalnya, memang merupakan kekurangan administratif. Namun dalam praktik hukum administrasi, kekurangan seperti ini tidak secara otomatis membatalkan keseluruhan proses—selama substansi tetap terpenuhi.

Dengan kata lain, hukum tidak hanya melihat “apakah dokumen lengkap”, tetapi juga menilai:

apakah proses berjalan objektif

apakah hasil mencerminkan keadilan

apakah keputusan sesuai dengan fakta

Belajar dari Praktik Peradilan

Penelusuran terhadap berbagai putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara menunjukkan satu pola yang cukup konsisten: substansi selalu menjadi pertimbangan utama.

Dalam sejumlah perkara di berbagai daerah, pengadilan:

menolak gugatan ketika proses seleksi dinilai objektif dan sesuai tahapan

membatalkan keputusan ketika terdapat kesalahan substansi, bukan sekadar administratif

menegaskan bahwa hasil seleksi—terutama perolehan nilai tertinggi—memiliki bobot penting dalam penilaian hukum

membatalkan keputusan ketika proses tidak transparan atau tidak mencerminkan keadilan

Dari sini terlihat bahwa hukum tidak bekerja secara kaku. Ia tidak berhenti pada formalitas, tetapi bergerak pada keadilan yang hidup dalam proses dan hasil.

Ketika Formalitas Menggeser Substansi

Permasalahan muncul ketika kekurangan administratif dijadikan dasar untuk membatalkan seluruh proses seleksi.

Pendekatan seperti ini, jika tidak dikaji secara hati-hati, berpotensi tidak proporsional. Dalam hukum administrasi, setiap tindakan harus seimbang dengan jenis kesalahan yang terjadi.

Jika kesalahan bersifat administratif, maka logika hukumnya sederhana:

> diperbaiki, bukan dibatalkan seluruhnya

Pembatalan total tanpa dasar pelanggaran substantif justru dapat:

mengabaikan hasil seleksi yang telah objektif

merugikan peserta yang telah mengikuti proses secara sah

menimbulkan ketidakpastian hukum

Hukum dan Tekanan Sosial

Di sisi lain, kita juga tidak bisa menutup mata terhadap realitas sosial. Proses seleksi di tingkat desa sering kali diiringi oleh dinamika masyarakat, ekspektasi, bahkan tekanan yang muncul melalui berbagai saluran—baik secara langsung maupun melalui media.

Namun di sinilah peran hukum menjadi penting: menjaga agar keputusan pemerintahan tidak bergeser dari prinsip, meskipun berada dalam tekanan.

Hukum administrasi pada dasarnya hadir untuk memastikan bahwa keputusan publik tetap berdiri di atas:

proses yang sah

bukti yang dapat diuji

pertimbangan yang rasional

Bukan semata-mata karena persepsi atau tekanan yang berkembang.

Penegasan

Dari perspektif hukum administrasi dan praktik peradilan, dapat ditegaskan bahwa:

1. Ketiadaan SK bukanlah dasar otomatis untuk membatalkan seluruh proses seleksi

2. Substansi—objektivitas, keadilan, dan kesesuaian hasil—merupakan inti penilaian hukum

3. Kekurangan administratif seharusnya diperbaiki, bukan dijadikan alasan untuk mengulang seluruh proses

Sehingga prinsip yang patut dijaga adalah:

> Yang keliru diperbaiki, bukan semuanya diulang.

Penutup

Pada akhirnya, hukum administrasi bukan sekadar soal aturan, tetapi tentang menjaga keseimbangan antara prosedur dan keadilan.

Dalam konteks seleksi perangkat desa, menjaga substansi berarti menjaga kepercayaan. Dan kepercayaan hanya akan tumbuh ketika keputusan diambil bukan karena tekanan, tetapi karena kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Daftar Rujukan

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

2. Hukum Administrasi Negara

3. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia

4. Pengadilan Tata Usaha Negara (kompilasi putusan terkait sengketa perangkat desa)

5. Hukum Administrasi Negara

Postingan populer dari blog ini

Ponggoh: Jejak Mistis Dan Kearifan Lokal Gorontalo dari Naskah Kuno

Oleh Yusron Humonggio, (pegiat literasi)  LINK  "PEMBAHASAN  VIA  AUDIO) Satu Hari di Ruang Referensi Pagi itu, langkah saya membawa ke ruang referensi Gedung 4 Lantai Perpustakaan Universitas Negeri Gorontalo . Seperti biasa, aroma buku tua dan keheningan ruang referensi menjadi pemantik rasa penasaran saya. Di salah satu rak koleksi lama yang jarang disentuh, dijaga oleh pustakawan senior Bapak Haji Hermanto Yusuf saya menemukan sebuah buku dengan sampul kebiruan dan huruf-huruf berbahasa Belanda yang sudah mulai pudar dimakan usia.  Judulnya menarik perhatian saya: “De Beteekenis van Eenen Holontaloschen Ponggoh” karya J.G.F. Riedel , diterbitkan tahun 1869 dalam jurnal Tijdschrift voor Indische taal-, land- en volkenkunde , Volume XVII. Buku tua ini menjadi jendela awal saya memahami kembali satu istilah lokal yang sangat kaya nilai budaya: Ponggoh . Apa Itu Ponggoh? Dalam catatan Riedel, Ponggoh merujuk pada manifestasi roh jahat atau makhluk ga...

INOVASI & KEUNIKAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH. Oleh Yusron Humonggio, M.Pd

link terkait Inovasi, kreativitas & keunikan Perpustakaan Sekolah  merupakan kewajiban sebagaimana  tertuang dalam komponen 7 Instrumen Areditasi Perpustakaan.  Perpustakaan sekolah, sebagai jantung pendidikan, harus menjadi panggung kreativitas dan pengetahuan bagi siswa. Untuk menjadikan perpustakaan tidak hanya tempat penyimpanan buku, tetapi juga pusat kegiatan yang dinamis, inovasi dan keunikan menjadi elemen krusial. Mereka tidak hanya memberikan warna pada ruang fisik perpustakaan, tetapi juga memupuk semangat pembelajaran dan eksplorasi bagi setiap penggunanya.  Inovasi dalam perpustakaan sekolah membuka pintu menuju dunia baru pembelajaran. Dengan penerapan teknologi terkini, seperti sistem manajemen perpustakaan online dan sumber daya digital, siswa dapat mengakses pengetahuan dengan lebih efisien. Ini juga memungkinkan perpustakaan untuk menjadi tempat di mana ide-ide baru berkembang, memicu keingintahuan dan imajinasi siswa. Keunikan perpustakaan seko...

RPJMN 2025-2029: Alarm Darurat Literasi Telah Berbunyi di Gerbang Sekolah Anda!

Kepada para Komandan Lapangan Pendidikan: Kepala Sekolah, Guru, Pustakawan, dan Pegiat Literasi di seluruh Indonesia.     Lupakan sejenak tumpukan administrasi, target kurikulum yang padat, dan segala rutinitas harian yang membelenggu. Mari kita bicara tentang sesuatu yang jauh lebih fundamental. Mari kita bicara tentang masa depan bangsa yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan di ruang-ruang kelas 1, 2, dan 3 di sekolah kita. Pemerintah, melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, telah mengirimkan sinyal paling keras: era "mengajar membaca" sebagai rutinitas biasa SUDAH BERAKHIR . Dimasukkannya "Peningkatan Kecakapan Literasi Kelas Awal" sebagai prioritas nasional bukanlah sekadar pembaruan dokumen. Ini adalah sebuah titah. Sebuah deklarasi bahwa kita berada dalam kondisi darurat yang membutuhkan aksi revolusioner, bukan sekadar perbaikan prosedural. Selama ini, kita mungkin terlalu nyaman dalam mitos-mitos yang melenakan: ·   ...