Oleh: Yusron Humonggio
Pustakawan Ahli Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Pembuka
Kadang, yang paling bising bukanlah yang paling benar.
Di tengah riuhnya suara, desakan, dan narasi yang saling bersahutan, kebenaran justru sering berdiri diam—menunggu untuk dibaca dengan kepala dingin, bukan sekadar didengar dengan emosi.
Dalam banyak peristiwa publik, kita menyaksikan bagaimana sesuatu yang telah melalui proses panjang dan terukur dapat dipersoalkan kembali hanya karena satu celah kecil dalam administrasi. Pertanyaannya sederhana, tetapi tidak ringan: apakah kekurangan administratif cukup untuk menggugurkan keseluruhan proses yang secara substansi telah berjalan benar?
Di titik inilah nalar hukum diuji—bukan oleh aturan semata, tetapi oleh cara kita memahaminya.
Pendahuluan
Saya bukan pakar hukum. Namun sebagai pustakawan ahli, saya terbiasa menelusuri, membaca, dan mengompilasi berbagai sumber ilmiah untuk menghadirkan pemahaman yang lebih jernih kepada masyarakat. Dalam kapasitas tersebut, tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai pendapat personal semata, melainkan sebagai hasil sintesis dari berbagai literatur hukum administrasi dan praktik peradilan di Indonesia.
Dari ruang sunyi dunia literasi itulah, sering kali kita justru dapat melihat persoalan publik dengan lebih jernih: membedakan mana yang sekadar formalitas, dan mana yang benar-benar menyentuh substansi keadilan.
Substansi dalam Bingkai Hukum Administrasi
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ditegaskan bahwa setiap tindakan pemerintahan harus berlandaskan prinsip:
kepastian hukum
kecermatan
proporsionalitas
akuntabilitas
Prinsip-prinsip ini menunjukkan bahwa suatu keputusan tidak hanya dinilai dari kelengkapan formalnya, tetapi juga dari substansi proses dan keadilan hasilnya.
Ketiadaan Surat Keputusan (SK), misalnya, memang merupakan kekurangan administratif. Namun dalam praktik hukum administrasi, kekurangan seperti ini tidak secara otomatis membatalkan keseluruhan proses—selama substansi tetap terpenuhi.
Dengan kata lain, hukum tidak hanya melihat “apakah dokumen lengkap”, tetapi juga menilai:
apakah proses berjalan objektif
apakah hasil mencerminkan keadilan
apakah keputusan sesuai dengan fakta
Belajar dari Praktik Peradilan
Penelusuran terhadap berbagai putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara menunjukkan satu pola yang cukup konsisten: substansi selalu menjadi pertimbangan utama.
Dalam sejumlah perkara di berbagai daerah, pengadilan:
menolak gugatan ketika proses seleksi dinilai objektif dan sesuai tahapan
membatalkan keputusan ketika terdapat kesalahan substansi, bukan sekadar administratif
menegaskan bahwa hasil seleksi—terutama perolehan nilai tertinggi—memiliki bobot penting dalam penilaian hukum
membatalkan keputusan ketika proses tidak transparan atau tidak mencerminkan keadilan
Dari sini terlihat bahwa hukum tidak bekerja secara kaku. Ia tidak berhenti pada formalitas, tetapi bergerak pada keadilan yang hidup dalam proses dan hasil.
Ketika Formalitas Menggeser Substansi
Permasalahan muncul ketika kekurangan administratif dijadikan dasar untuk membatalkan seluruh proses seleksi.
Pendekatan seperti ini, jika tidak dikaji secara hati-hati, berpotensi tidak proporsional. Dalam hukum administrasi, setiap tindakan harus seimbang dengan jenis kesalahan yang terjadi.
Jika kesalahan bersifat administratif, maka logika hukumnya sederhana:
> diperbaiki, bukan dibatalkan seluruhnya
Pembatalan total tanpa dasar pelanggaran substantif justru dapat:
mengabaikan hasil seleksi yang telah objektif
merugikan peserta yang telah mengikuti proses secara sah
menimbulkan ketidakpastian hukum
Hukum dan Tekanan Sosial
Di sisi lain, kita juga tidak bisa menutup mata terhadap realitas sosial. Proses seleksi di tingkat desa sering kali diiringi oleh dinamika masyarakat, ekspektasi, bahkan tekanan yang muncul melalui berbagai saluran—baik secara langsung maupun melalui media.
Namun di sinilah peran hukum menjadi penting: menjaga agar keputusan pemerintahan tidak bergeser dari prinsip, meskipun berada dalam tekanan.
Hukum administrasi pada dasarnya hadir untuk memastikan bahwa keputusan publik tetap berdiri di atas:
proses yang sah
bukti yang dapat diuji
pertimbangan yang rasional
Bukan semata-mata karena persepsi atau tekanan yang berkembang.
Penegasan
Dari perspektif hukum administrasi dan praktik peradilan, dapat ditegaskan bahwa:
1. Ketiadaan SK bukanlah dasar otomatis untuk membatalkan seluruh proses seleksi
2. Substansi—objektivitas, keadilan, dan kesesuaian hasil—merupakan inti penilaian hukum
3. Kekurangan administratif seharusnya diperbaiki, bukan dijadikan alasan untuk mengulang seluruh proses
Sehingga prinsip yang patut dijaga adalah:
> Yang keliru diperbaiki, bukan semuanya diulang.
Penutup
Pada akhirnya, hukum administrasi bukan sekadar soal aturan, tetapi tentang menjaga keseimbangan antara prosedur dan keadilan.
Dalam konteks seleksi perangkat desa, menjaga substansi berarti menjaga kepercayaan. Dan kepercayaan hanya akan tumbuh ketika keputusan diambil bukan karena tekanan, tetapi karena kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Daftar Rujukan
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
2. Hukum Administrasi Negara
3. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia
4. Pengadilan Tata Usaha Negara (kompilasi putusan terkait sengketa perangkat desa)
5. Hukum Administrasi Negara
