Selama bertahun-tahun, tenaga perpustakaan kerap dipersepsikan sekadar sebagai pengelola buku dan ruang baca. Namun, Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 menghadirkan perubahan mendasar: tenaga perpustakaan kini ditempatkan sebagai aktor strategis dalam ekosistem pembelajaran dan literasi . Regulasi ini menegaskan bahwa tenaga perpustakaan merupakan bagian dari Tenaga Kependidikan Selain Pendidik , dengan tugas utama mengelola perpustakaan sebagai pusat sumber belajar. Menariknya, regulasi baru ini tidak lagi menekankan kualifikasi akademik yang kaku , melainkan mengedepankan kompetensi berbasis performa : kepribadian, sosial, dan profesional. Pada aspek kepribadian , tenaga perpustakaan dituntut menjadi teladan literasi—berintegritas, reflektif, dan berorientasi pada mutu layanan. Artinya, perpustakaan tidak lagi netral dan pasif, tetapi aktif menumbuhkan rasa ingin tahu, berpikir kritis, dan eksplorasi mandiri peserta didik. Dari sisi kompetensi sosial , tenaga perpustakaan didoro...